Publik
Muslim negeri kini tengah emosi usai melihat fenomena seorang pelantun ayat
suci Al Quran perempuan alias qariah disawer saat ngaji di
panggung
Insiden tersebut terjadi saat qariah bernama Ustazah Nadia Hawasyi melantunkan pembacaan Al Quran
di sebuah pesantren. Saat itu, Ustazah Nadia dihampiri oleh dua pria yang
membawa beberapa lembar uang Rupiah.
Seperti seorang biduan yang menyanyikan lagu
dangdut, Ustazah Nadia disawer dan dihujani lembaran uang oleh dua pria tak
dikenal. Bahkan, salah seorang pria tersebut menyelipkan uang di kerudung sang
ustazah sehingga mengganggu pembacaan ayat suci yang khidmat.
Dengan adanya kejadian ini Sontak, amarah public
Indonesia khususnya muslim bergejolak dan mengecam aksi kedua pria tersebut
usai rekaman insiden ustazah Nadia disawer jadi viral.
Lalu bagaimana dalam hokum fiqih tentang menyawer seorang qoriah ini,
apakah dibenarkan?
Secara
sederhana, sawer-menyawer adalah sebuah tindakan memberi uang yang dilakukan oleh
penonton kepada seorang penghibur yang beraksi tampil di panggung saat live
perform.
Pada umumnya
nyawer dilakukan di acara-acara musik, terutama pagelaran
dangdut. Biasanya, penonton memberikan lembaran uang dan langsung diterima oleh
penyanyi atau biduan di panggung. Tak jarang pula pemberian uang tersebut
dilakukan dengan aksi tak senonoh seperti menyelipkan uang di bagian sensitif
sang biduan.
Lantas, bagaimana jika tindakan sawer tersebut dilakukan
kepada seorang qori atau qoriah?
Menurut Buya Yahya
Terkait dengan etika memberikan uang atau
nyawer seorang Qori Qoriah ayat suci, Buya Yahya dalam khotbahnya juga
menyimpulkan bahwa sawer diperbolehkan dalam kondisi tertentu, yakni tidak ada
percampuran antara laki dan perempuan dalam satu majelis.
"Hukum sawer atau membagi hadiah adalah
bagus tapi cara yang tidak beraturan ini perlu ditinjau," kata Buya Yahya
dilansir dari Youtube Al Bahjah.
"Jika satu menjadikan bercampur
laki-laki dan perempuan maka haram jadinya, dua menjadikan orang
hantam-hantaman, yang ketiga, sawernya membahayakan misal sawer piring
membahayakan," jelas Buya Yahya.
Berkaca dari fenomena sawer ustazah Nadia,
kedua pria tersebut hampir menyentuh sang qoriah yang bukan mahramnya dan
hukumnya menjadi haram.
“Menurut keterangan guru kami yang
disebutkan dalam anotasinya pada kitab Minhaj al-Thalibin, bahwa sah untuk
menyewa seseorang untuk membaca al-quran di samping kuburannya atau
mendoakannnya. Dan ia berhak untuk menerima upah atas pembacaannya, terhadap
mayyit," tulis Syekh Zainuddin.