Viral..!! Qori'ah Disawer Bak Biduan Bikin Heboh Netizen

 


Publik Muslim negeri kini tengah emosi usai melihat fenomena seorang pelantun ayat suci Al Quran perempuan alias qariah disawer saat ngaji di panggung

 

Insiden tersebut terjadi saat qariah bernama Ustazah Nadia Hawasyi melantunkan pembacaan Al Quran di sebuah pesantren. Saat itu, Ustazah Nadia dihampiri oleh dua pria yang membawa beberapa lembar uang Rupiah.

Seperti seorang biduan yang menyanyikan lagu dangdut, Ustazah Nadia disawer dan dihujani lembaran uang oleh dua pria tak dikenal. Bahkan, salah seorang pria tersebut menyelipkan uang di kerudung sang ustazah sehingga mengganggu pembacaan ayat suci yang khidmat.

Dengan adanya kejadian ini Sontak, amarah public Indonesia khususnya muslim bergejolak dan mengecam aksi kedua pria tersebut usai rekaman insiden ustazah Nadia disawer jadi viral.


 

Lalu bagaimana dalam hokum fiqih tentang menyawer seorang qoriah ini, apakah dibenarkan?

Secara sederhana, sawer-menyawer adalah sebuah tindakan memberi uang yang dilakukan oleh penonton kepada seorang penghibur yang beraksi tampil di panggung saat live perform.

Pada umumnya  nyawer dilakukan di acara-acara musik, terutama pagelaran dangdut. Biasanya, penonton memberikan lembaran uang dan langsung diterima oleh penyanyi atau biduan di panggung. Tak jarang pula pemberian uang tersebut dilakukan dengan aksi tak senonoh seperti menyelipkan uang di bagian sensitif sang biduan.

Lantas, bagaimana jika tindakan sawer tersebut dilakukan kepada seorang qori atau qoriah?



 

Menurut Buya Yahya

Terkait dengan etika memberikan uang atau nyawer seorang Qori Qoriah ayat suci, Buya Yahya dalam khotbahnya juga menyimpulkan bahwa sawer diperbolehkan dalam kondisi tertentu, yakni tidak ada percampuran antara laki dan perempuan dalam satu majelis.

"Hukum sawer atau membagi hadiah adalah bagus tapi cara yang tidak beraturan ini perlu ditinjau," kata Buya Yahya dilansir dari Youtube Al Bahjah.

"Jika satu menjadikan bercampur laki-laki dan perempuan maka haram jadinya, dua menjadikan orang hantam-hantaman, yang ketiga, sawernya membahayakan misal sawer piring membahayakan," jelas Buya Yahya.

Berkaca dari fenomena sawer ustazah Nadia, kedua pria tersebut hampir menyentuh sang qoriah yang bukan mahramnya dan hukumnya menjadi haram.

 

“Menurut keterangan guru kami yang disebutkan dalam anotasinya pada kitab Minhaj al-Thalibin, bahwa sah untuk menyewa seseorang untuk membaca al-quran di samping kuburannya atau mendoakannnya. Dan ia berhak untuk menerima upah atas pembacaannya, terhadap mayyit," tulis Syekh Zainuddin.

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama